Selasa, 22 Oktober 2013

Persewaan LCD Proyektor Murah Malang


Persewaan LCD Proyektor untuk daerah Malang dan sekitarnya. Dengan pengelolaan yang profesional kami menawarkan alat-alat multimedia untuk berbagai keperluan.

CP              : Ady Irawan
SMS / WA : 085 625 25 136
BB              : 73DC650F

Office       : Jalan Gajayana Gang 3C no 561, Malang

1. Macam-macam  Penggunaan
  • Seminar-seminar akademik (seminar PKL, Magang, Seminar KKN, Seminar Proposal, Seminar Akhir, Seminar Skripsi, Tugas).
  • Acara atau kegiatan-kegiatan kemahasiswaan (Seminar Nasional, Pelatihan, Workshop dan lain-lain).
  • Nonton Bareng (Nobar) untuk film ataupun bola.
  • Acara-acara keluarga (ulang tahun, resepsi pernikahan, dan perayaan-perayaan yang lain)
  • Video Conferences yang membutuhkan layar lebar.
  • Dan lain-lain.
2. Produk jasa yang di tawarkan




  • Alat-alat pendukung seperti Layar Tripod dan Kabel VGA 25 m


3. Tarif Harga yang ditawarkan : 

 1. LCD Proyektor 1 jam                                  = Rp 25.000,00
 2. LCD Proyektor 6 jam                                  = Rp 100.000,00
 3. LCD Proyektor 1 hari                                  = Rp 150.000,00
 4. LCD Proyektor 2 hari / lebih, perhari jadi      = Rp 140.000,00 / hari

 5. Kabel VGA 25 meter 1 jam                         =  Rp 5.000,00
 6. Kabel VGA 25 meter 1 hari                         =  Rp 50.000,00

 7. Layar / Screen 7" perhari                             = Rp 50.000,00


4. Kewajiban Penyewa:
  • Menjaga baik-baik amanah.
  • Mengembalikan tepat waktu atau sesuai dengan kesepakatan.
  • Mengembalikan LCD Proyektor seperti sedia kala.
  • Memanfaatkan LCD proyektor sesuai dengan kebutuhan.
  • Mengganti jika ada bagian atau spare part yang hilang.
  • Memperbaiki LCD jika ada yang rusak.
  • Menggunakan KTM dan atau KTP atau yang disepakati sebagai anggunan atau jaminan selama masa sewa.
5. Hak Penyewa:
  • Menerima LCD proyektor dalam keadaan baik dan lengkap.
  • Menggunakan LCD proyektor sesuai dengan kebutuhannya.
  • Menerima penjelasan cara penggunaan LCD proyektor.
 

Info lebih lanjut Hubungi :   
Contact : Ady Irawan ( 085 625 25 136 ) (SMS dan Whats App)

Minggu, 20 Oktober 2013

Sejarah Dan Perkembangan PERS

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), ataupresse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. 


Sejarah Pers Indonesia 

Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna. Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. 
Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden. 

Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia. Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka.  Hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya hak asasi manusia (HAM). 

Pembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU no. 40 Tahun 1999 tentang pers sangat gencar. Independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional juga diperjuangkan oleh kalangan pers.  Komitmen seperti itu sudah diuslukan sejak pembentukanPersatuan Wartawan Indonesia PWI tahun 1946.  Pada saat pembahasan RUU pers itu di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi pers.  Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehingga muncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”.  Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998.

Sabtu, 19 Oktober 2013

Mengenal Jurnalistik

Sebelum kita lebih jauh mendalami dunia jurnalistik , mari kita tengok apa itu Jurnalistik
Oleh ASM. ROMLI
Secara harfiah (etimologis, asal usul kata), jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda journalistiekartinya penyiaran catatan harian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , Jurnalistik adalah kegiatan yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran
Menurut Ensiklopedi IndonesiaJurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada.
Menurut Kustadi SuhandangJurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusuri dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya

Dengan kata yang sederhana , Jurnalistik adalah berkaitan dengan dunia media , baik media massa atau media cetak, ataupun media elektronik. 

Referensi:
1. Assegaff. 1982. Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
2. Muis, A. 1999. Jurnalistik Hukum Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Dharu Annutama.
3. Romli, Asep Syamsul M. 2005. Jurnalistik Terapan: Pedoman Kewartawanan dan Kepenulisan. Bandung: Batic Press.
4. Santana K., Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta: Obor.
5. Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik. Bandung: Penerbit Nuansa.
6. Sumadiria, AS Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia: Menulis Berita dan Feature Panduan Praktis Jurnalis Profesional. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.*

Plagiatism karya anak bangsa

Indonesia adalah negara yang kaya . Tidak hanya disisi Sumber Daya Alamnya tapi juga Sumber Daya Manusianya . Di bidang Teknologi , sebenarnya Indonesia dapat bersaing dengan negara- negara yang notabene Teknologi sudah menjadi makanan sehari-hari mereka.

Buktinya,banyak aplikasi aplikasi yang berasal dari karya anak bangsa di copy atau istilahnya di plagiat oleh orang luar.